Latar belakang dan tujuan: Organisasi ini berdiri pada 21 April 1987. Maksud didirikannya adalah dalam rangka ikut memberi kontribusi positif dalam pembangunan hukum Indonesia, terutama pembangunan kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum. Sedangkan tujuannya adalah untuk mengamalkan ilmu hukum guna membantu para pencari keadilan, terutama masyarakat kurang mampu, dan membina kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah hukum, yang ditunjang dua bidang lainnya, yakni hak asasi manusia dan demokrasi. Bidang-bidang kegiatan tersebut dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan: pendidikan dan pelatihan, advokasi, studi, penelitian, dan survai, serta pengembangan dan pendampingan masyarakat. Program: Program LBKHI adalah diskusi rutin, melakukan advokasi terhadap berbagai masalah hukum di Yogyakarta dan melakukan berbagai training dan pelatihan hukum. Sumber dana: Sumber dana lembaga ini terutama dari sumbangan anggota serta pendapatan dari jasa kerja sama dengan pihak lain. Lembaga ini belum memiliki sponsor dana yang tetap. Staf: Lembaga ini memiliki 4 orang staf tetap dan 7 orang staf tidak tetap. Dilihat dari fungsinya, ada 4 orang tergolong tenaga profesional dan 1 orang staf administrasi. | | Background and purpose: LBKHI was founded on 21 April 1987, and was meant for supporting law development in Indonesia, notably in the development of law awareness of the Indonesian people and the country’s law enforcers. Meanwhile while, the purpose of the institute is put into practice legal sciences for helping just seekers, particularly those from the weak layers of the society; and develop law awareness in the Indonesian community. Area and form of activities: Law is the main field of activity of LBKHI, which is supported by two other fields of activity namely human rights and democracy. Activities in those fields are mainly carried out in the forms of education and training, advocacy, study, research, survey, and community development and facilitation. Program: LBKHI’s programs are routine discussion, advocacy about various legal problems in Yogyakarta, and training on law. Funding sources: The institute’s revenues mainly come from donations from its members, and from the remuneration of the projects it carries out together with other parties. It has no permanent sponsor. Staff: Presently, LBKHI has 4 full-time and 7 part-time staff members. According to their function, they include 4 professional and 1 administrative workers. |