Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga

LKBHuWK
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga                  
Alamat/Address: Jalan Meurebo, A.13/17, Darussalam, Banda Aceh, Daerah Istimewa Aceh;
Telp.: (0651) 51814;
Contact person: Dra Eutik Atikah (Ketua)


Latar belakang dan tujuan: Perkembangan dan kemajuan yang telah dicapai negeri Indonesia, menurut lembaga yang lahir pada 18 Februari 1988 ini, memberi arti tersendiri bagi kaum perempuan, terutama perempuan yang melaksanakan peran ganda secara aktif. Dampak pembangunan yang ditimbulkan baik yang positif maupun negatif menjadikan LKBHuWK, sebagai lembaga yang mencoba membantu kaum perempuan memecahkan serta mengatasi persoalan yang timbul dari dirinya sendiri, keluarganya, dan masyarakat sekelilingnya, semakin dirasakan keberadaannya. Tujuan lembaga ini adalah: memban­tu memecahkan dan mengatasi permasalahan yang dihadapi wanita dan keluarga, agar tercapai kesejahteraan wanita dan keluarga. Menanamkan kesadaran hukum, hak dan kewajiban masyarakat serta meningkatkan kecerdasan dan membantu memperluas pandangan hidup para wanita untuk dapat lebih berperan dalam masyarakat secara luas, adalah tujuan-tujuan lain lembaga ini. Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah wanita, hukum, hak asasi manusia, sektor informal, anak, dan kajian agama. Sedangkan bidang kegiatan penunjang adalah kesehatan, lingkungan hidup, buruh dan tenaga kerja. Bidang-bidang tersebut dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, serta seminar, diskusi, dan lokakarya. Sementara bentuk penunjangnya adalah studi, penelitian, dan survai, serta pengembangan dan pendampingan masyarakat.
Program: Kegiatan yang selama ini teratur dilaksanakan adalah soal-soal bantuan hukum, penyuluhan, seminar dan diskusi panel.
Sumber dana: Lembaga ini mengandalkan dana dari pendapatan jasa kerjasama dengan pihak lain dan bantuan berupa hibah dari lembaga-lembaga dalam negeri non pemerintah, seperti LBKHuWK Jakarta.
Keanggotaan dan wilayah kerja: Lembaga ini menjadi anggota Forum LSM Daerah Istimewa Aceh. Wilayah kerjanya adalah Banda Aceh (Daerah Istimewa Aceh).
Background and purpose: The development and achievements of this country, according to the institution which was set up on February 18, 1988, have a special meaning to the women, especially the women who perform actively their double roles. The impact of development both negative and positive makes the existence of this foundation acting as an institution -- which make the efforts to help women in resolving problems coming from them, their family or the people around them --become more and more significant. The purpose of this institution is to help resolving the problems faced by women and family in order to reach their welfare. This institution is also intended to grow legal awareness, rights and obligations of the community, to improve knowledge and to help the community to widen the women’s principles in life to allow them to play a more extensive role in the community. Area and form of activities: The main activities of this foundation are women in development, law, human rights, informal sector, childcare, and religion studies. Its supporting activities are health, environment, labor and manpower. Those activities are carried out in the form of education and training, seminar, discussion, workshop along with studies, researches, surveys and community development and assistance.
Program: This foundation has regularly conducted the programs of legal aid, counseling, seminar and panel discussion. Funding sources: This institution counts on the income from the cooperation with other parties and grants from domestic non-governmental institutions such as, the LBKHuWk Jakarta. Membership and working area: This institution is a member of NGOs Forum of Aceh. Its operation area is Banda Aceh.

Postingan terkait: