Lembaga Bantuan Hukum Pakattabela

LBH-PT
Lembaga Bantuan Hukum Pakattabela              
Alamat/Address: Jalan Cut Meutia No.33, Banda Aceh 23242;
Telp.: (0651) 31550;
Contact person: Mirdaus Ismail, SH (Ketua Badan Pengurus)


Latar belakang dan tujuan: Pembentukan lembaga ini diawali oleh keresahan terhadap banyaknya pengacara yang tidak mendapat dana bantuan prodeo dalam menangani perkara-perkara orang yang tidak mampu dan miskin. Untuk mengatasi hal tersebut, dibentuklah yayasan yang diberi nama Lembaga Bantuan Hukum Pakattabela (LBH-PT). Lembaga yang didirikan pada 16 Desember 1994 ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah di bidang hukum dan memberi penyuluhan hukum terpadu, serta melakukan pembelaan di depan pengadilan.
Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah hukum dan perburuhan, yang ditunjang bidang kegiatan semacam gender, lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan demokrasi. Bidang-bidang tersebut diwujudkan lewat berbagai bentuk kegiatan seperti pendidikan dan pelatihan, advokasi, dan litigasi. Studi, penelitian, survai, pengembangan dan pendampingan masyarakat merupakan bentuk-bentuk kegiatan penunjang.
Program: Antara 1995 sampai 1997, telah membela berbagai perkara prodeo di Pengadilan Negeri Banda Aceh/Aceh Besar, dan melakukan kegiatan lain seperti penyuluhan dan pelatihan tentang hukum, melayani konsultasi dan pembelaan bagi masyarakat yang tidak mampu baik di depan maupun di luar pengadilan, membentuk dan membina kelompok masyarakat sadar hukum dan membuka pos-pos pelayanan hukum dan sebagainya.
Sumber dana: Selama ini dana lembaga diisi secara swadaya lewat iuran dan sumbangan anggota. di samping mengandalkan bantuan pemerintah, terutama Departemen Kehakiman.
Keanggotaan dan wilayah kerja: Pada tingkat regional masuk ke dalam Forum LSM Daerah Istimewa Aceh dan tercatat sebagai anggota KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) di tingkat nasional. Wilayah kerjanya meliputi Propinsi Daerah Istimewa Aceh/Banda Aceh.
Staf: Lembaga ini digerakkan oleh 8 orang karyawan tetap, di antaranya 7 orang staf profesional dan 1 orang staf administrasi.
Background and purpose: The founding of this institution was started from the concern over the abundance of lawyers who do not receive prodeo aid when they handle the cases of the poor community. To deal with it, on December 16, 1994, this foundation was formed and they called it Pakattabela Legal Aid Institute. The purpose of this institute is to help the community in solving legal problems and providing integrated legal counseling as well as defending cases in court. Area and form of activities: This institution has chosen law and labor as their main attention and they are supported by several activities such as gender, environment, human rights and democracy. Those activities are carried out in the form of education and training, advocacy, litigation along with studies, researches, surveys, community development and assistance.
Program: During 1995 to 1997 the programs they have conducted are several prodeo cases in Banda Aceh/Aceh Besar Court. They have also conducted counseling and training on legal issue, providing consultation and defending the cases of poor community both in and out of court, creating and building up a community with legal awareness and providing legal services and so on.
Funding sources: So far the funding of this foundation comes from membership fee and donations from members. But, this institute also relies on government’s assistance, mostly the Department of Justice.
Membership and working area: At regional level this institute links to NGOs Forum of Aceh and at national level is a member of Consortium of Agriculture Reform). Its operation area is the Aceh province, mostly Banda Aceh.
Staff: This institute is managed by 8 full-time staffs, 7 of them are professionals and 1 administrative staff.

Postingan terkait: