Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh


LBH Banda Aceh
Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
Indonesian Legal Aid Foundation
Alamat/Address: Jalan Teungku Chik Pantee Kulu Lt. II, No. 12, Banda Aceh 23242, Daerah Istimewa Aceh; Telp.: (0651) 23321;
Fax.: (0651) 31163; Email: lbh-banda@wasantara.net.id ; Contact person: Abdul Rahman Yakob, SH (Direktur)

Latar belakang dan tujuan: Represi militer di Daerah Istimewa Aceh sangat terasa, hal ini ditandai dengan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Aceh. Akibatnya banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat sipil. Melihat situasi demikian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Pusat di Jakarta merasa perlu mendirikan LBH-Banda Aceh untuk membela kepentingan masyarakat sipil yang hak-haknya terlantar atau ditelantarkan. Lembaga yang berdiri pada 30 November 1996 ini bertujuan membela hak-hak hukum masyarakat sipil yang tertindas. Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah gender, hukum, lingkungan hidup, hak asasi manusia, demokrasi, sektor informal, serta perburuhan. Kesemuanya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pengembangan dan pendampingan masyarakat serta advokasi.
Program: Beberapa program yang dilakukan antara lain: berbagai diskusi dan melakukan advokasi beberapa kasus, terutama pelanggaran hak asasi manusia di Aceh.
Publikasi: Menerbitkan buletin Pintoe.
Sumber dana: Dana lembaga ini bertumpu pada subsidi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Keanggotaan dan wilayah kerja : Di tingkat regional, ikut berpartisipasi dalam Forum Regional LSM Aceh dan WALHI Aceh. Sedangkan pada tingkat nasional menjadi anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Wilayah kerjanya meliputi Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Staf: Lembaga ini memiliki 6 orang karyawan yang kesemuanya tergolong staf profesional.
Background and purpose: Military repression in Aceh province is considerably felt. This was shown in the issuance of Military Operation Region in Aceh. As a result there were lots of human rights violations to the civil community. Realizing this condition, the Legal Aid Foundation in Jakarta considered it important to set up an institution working in legal aid in Banda Aceh in order to defend the interest of civil community whose rights are being neglected. Founded on November 30, 1996 this foundation is intended to defend the legal rights of the oppressed civil society. Area and form of activities: The main activities of this foundation are gender, law, environment, human rights, democracy, informal sector and labor issue. All those activities are carried out in the form of community development and assistance as well as advocacy.
Program: This foundation has organized various discussions and provided advocacy for several cases, especially the human rights violations in Aceh.
Publications: They have published Pintoe Bulletin.
Funding sources: The funding of this foundation relies on the subsidies of the Indonesian Legal Aid Foundation.
Membership and working area: Participating in Regional Forum of NGOs of Aceh and WALHI Aceh. At national level it is a member of the Indonesian Legal Aid Foundation. The province of Aceh is the working area of this foundation.
Staff: This foundation has 6 professional staffs.

Postingan terkait: