TIFA Foundation

 

YAYASAN TIFA

Graha Surya Internusa, Lantai 3, Ruang 302, Jalan. HR. Rasuna Said Kav. X-O,
Jakarta Indonesia 12950; Telp. : (6221) 5275293, 5275194; Fax.: (6221) 5272861;
E-mail: public@Tifafoundation.org
Direktur Eksekutif:  Geni Achnas
 

Latar Belakang, Visi dan Misi

Yayasan Tifa adalah sebuah lembaga yang bertujuan untuk memperkuat masyarakat sipil di Indonesia, sebagai sarana menuju demokrasi dan untuk menyiapkan pemberdayaan rakyat dalam menghadapi berbagai tantangan. Untuk mendukung terwujudnya otonomi daerah dan de­sentralisasi, Yayasan Tifa memfokuskan kegiatannya di tingkat propinsi.

Yayasan Tifa yang diresmikan tanggal 8 Desember 2000 membawa misi untuk mengembangkan masyarakat terbuka di Indonesia, yang meng­hormati perbedaan, menghargai hukum, keadilan dan persamaan. Visi Yayasan Tifa adalah terwujudnya masyarakat yang menjunjung tinggi hak-hak pribadi, terutama hak dan pandangan perempuan, kelompok minoritas dan kelompok yang tidak diuntungkan lainnya. Yayasan ini juga mendukung terciptanya pemerintahan (governance) yang baik.
 

Spesifikasi Program di Indonesia  

Rencana strategis Yayasan Tifa 2001-2002, memprioritaskan 5 (lima) program. Setiap program diharapkan mencerminkan perspektif gender, hak asasi manusia dan penyelesaian konflik. Kelima program tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pengembangan kapasitas LSM

Program inimemberikan pelatihan dan pengem­bangan kapasitas LSM. Termasuk di dalamnya adalah pengelolaan keuangan, peren­canaan strategis, pelaporan program, presentasi publik, penggalangan dana (fundraising), serta pengembangan sumber daya manusia, teknologi informasi, penanganan konflik, dan kode etik.

2. Hak Asasi Manusia (HAM)
Program ini memprioritaskan pelatihan untuk para hakim dan jaksa dalam bidang HAM. Selain itu, juga peningkatan kemampuan LSM yang bergerak di bidang ini, serta mendorong masyarakat untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk HAM.

3. Reformasi Hukum

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan LSM dan lem­baga-lembaga lain untuk merancang undang-undang dan meningkatkan keterbukaan dan akses pada keputusan pengadilan. Program ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran publik dan anggota legislatif tentang perlunya mengubah undang-undang tentang pemilihan umum dan undang-undang dasar, di samping memberikan pelatihan tentang hukum dagang, penelusuran kekayaan dan pemberantasan korupsi.

4. Pemerintahan Daerah

Program ini bertujuan untuk pengembangan kapasitas pegawai pemerintah daerah di dalam perencanaan kebijakan, ekonomi dan pe­nanggulangan konflik, di samping mendorong LSM untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah. Peranan perempuan di daerah didukung dengan menambah jumlah mereka yang duduk di DPRD, meningkatkan ketrampilan mereka, dan merancang peraturan yang mendukung mereka sebagai wakil rakyat.

5. Media dan Komunikasi untuk Masyarakat Lokal

Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan media masyarakat lokal, termasuk radio, televisi dan cetak, untuk melakukan advokasi rakyat, di samping membantu pengembangan kebudayaan daerah.


Pedoman Permohonan Dana

Lembaga-lembaga swadaya masyarakat, pemerintah maupun universitas dapat mengajukan usulan bantuan program atau bantuan teknis ke alamat di atas. Usulan program hendaknya mencantumkan latar belakang organisasi, uraian kegiatan, staf pendukungnya, hasil yang diharapkan serta anggarannya.
 

Postingan terkait: