Pusat Kajian dan Perlindungan Anak

PKPA
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak 

The Centre for Study and Child Protection
Alamat/Address: Jalan Mustafa No. 30,Medan 20238, Sumatera Utara; Telp.: (061) 611943; Fax.: (061) 613342
Email: pkpa@medan.wasantara.net.id
; Contact person: Ahmad Sofian (Sekretaris Eksekutif)

Latar belakang dan tujuan: Proses perubahan sosial dan industrialisasi yang terjadi di Indonesia mengakibatkan terkikisnya nilai kemanusiaan, sehingga juga mengakibatkan terkikisnya daya kreatif dan kecerdasan anak, sebab manusia dan khususnya anak dibatasi ruang gerak dan perannya. Hal inilah yang mendorong berdirinya lembaga ini pada 21 Oktober 1996, untuk mengantisipasi persoalan tersebut secara aktif. Tujuan lembaga ini adalah untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum terutama pada anak, melakukan kajian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi anak untuk mencari solusinya, dan mencerdaskan anak dengan cara mensuplai bahan bacaan. Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah anak, kesehatan, yang juga ditunjang bidang hukum, hak asasi manusia dan kependudukan. Bidang-bidang kegiatan lembaga ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: studi dan penelitian, pendidikan dan pelatihan. Selain itu juga ditunjang dengan pengembangan dan pendampingan masyarakat, advokasi dan publikasi.
Program: Program-program yang pernah dilakukan di antaranya sosialisasi HIV/AIDS terhadap anak jalanan di Medan, penelitian anak jalanan, dan penelitian pekerja anak jermal.
Publikasi: Menerbitkan buku Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Buletin Info Sheet
Sumber dana: Sumber-sumber dana lembaga ini berasal dari subsidi pemerintah, bantuan dari berbagai lembaga internasional, seperti The Toyota Foundation, Ford Foundation, dan pendapatan dari proyek kerja sama dengan pihak lain.
Keanggotaan dan wilayah kerja: Dalam lingkup regional lembaga ini menjadi anggota dari Wahana Informasi Masyarakat (WIM) dan Jaringan Penanggulangan Pekerja Anak Indonesia (JPPAI). Sedangkan wilayah kerjanya mencakup Medan.
Staf: Lembaga ini memiliki 6 orang staf tetap, 3 orang staf tidak tetap, ditambah 2 orang tenaga profesional dan seorang tenaga administrasi.
Background and purpose: The process of social change and industrialization occurring in Indonesia has resulted in erosion of human values, also affecting creativity and intelligence of the children, as humans, and in particular children, are limited in moving space and role, for which reason this institute was established on October 21st, 1996, in order to actively anticipate these problems. The aim of the institute is to provide legal protection and assistance, particularly to children, to study the various problems faced by children in order to seek solutions, and to make the children clever by supplying them with reading material. Area and form of activities: The primary fields of activity or the institute are children and health. The institute also undertakes activities in the field of law, human rights and population as support fields. The fields of activity of this institute are carried out in the form of study and research, education and training. In addition these are also supported with community development and assistance, advocacy and publications.
Program: Among the programs previously undertaken are: socialization of HIV/AIDS for street children in Medan, research on street children and research on the child worker in the jermal (sea fishing traps).
Publication: Published the book Aspek Hukum Perlindungan Anak (Legal Aspects of Child Protection) and the Info Sheet Bulletin.
Funding sources: The funds of the institute originate from government subsidy, aid from several international institutions, such as The Toyota Foundation and the Ford Foundation, and income from cooperation projects with other parties.
Membership and working area: In regional scope the institute is a member of Wahana Informasi Masyarakat (WIM) and the JPPAI Network (Indonesian Network for Coping With Child Workers). The working area covers Medan.
Staff: The institute is managed by 6 permanent staff members, 3 non permanent staff member, and in addition 2 professional workers and one administrative worker.

Postingan terkait: