Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum Indonesia

LKAHI
Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum Indonesia
Alamat/Address: Jl. Seroja No. 11, Kel Padang Bulan,  Kecamatan Senapelan,  Pekanbaru 28156,  Riau; Telp.: (0761) 41361;  Fax.: (0761) 40552Contact person: Herwansyah, SH (Direktur Eksekutif)

Latar belakang dan tujuan: Keprihatinan pendirinya terhadap lemahnya hukum dan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia, mendorong terbentuknya LKAHI pada tanggal 25 Juni 1999. Tujuannya adalah memberikan bantuan advokasi, pelayanan, penerangan, dan penyuluhan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat luas, terutama kepada masyarakat yang kurang mampu dan buta hukum, tanpa membedakan suku, ras dan agama, dan berupaya menyempurnakan pembaruan hukum, memperjuangkan hak asasi manusia serta demokratisasi. Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini meliputi hukum dan hak asasi manusia, di samping kegiatan penunjang di bidang demokrasi dan buruh/tenaga kerja. Bentuk kegiatan utama yang dilakukannya berupa studi, penelitian, survai, pendidikan dan pelatihan, dan advokasi. Bentuk kegiatan lainnya yakni pengembangan dan pendampingan masyarakat, dan penyelenggaraan seminar, diskusi dan lokakarya.
Sumber dana: Sumber dana utama lembaga ini adalah pendapatan dari jasa kerjasama/proyek dan sumbangan anggota.
Keanggotaan dan wilayah kerja: Di tingkat regional ikut serta dalam Forum Penyelamat Taman Bukit Tiga Puluh, Forum Masyarakat Riau Pemantau Pemilu (FMRPP), di tingkat nasional menjadi anggota konsorsium Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum. Sementara wilayah kerjanya meliputi seluruh Propinsi Riau.
Staf: Lembaga ini mempunyai 7 orang staf, terdiri atas 3 staf tetap 4 tidak tetap, dan menurut fungsinya 5 staf profesional dan 2 staf administrasi.
Background and purpose: The concern of the founders about the impotence of the law and the many violations of human rights, pushed the establishment of LKAHI on June 25th, 1999. Its aim is to provide assistance in advocacy, service, information and legal counseling free of charge to the community at large, in particular to the needy and ignorant of the law, irrespective of ethnic group, race and religion, and to endeavor to improve and innovate the law, to defend human rights and democratization. Area and form of activities: This institute has chosen its primary activities in the field of law and human rights, in addition to supportive activities in the field of democracy and labor/manpower. The main forms of activities undertaken are study, research, survey, education and training, and advocacy. Other forms of activities are community development and assistance, and organization of seminars, discussions and workshops.
Funding sources: Income from project/cooperation services and donations from members form the main sources of funds of the institute.
Membership and working area: The institute participates in the Forum Penyelamat Taman Bukit Tiga Puluh (Thirty Hills Park Preserver Forum), the Forum Masyarakat Riau Pemantau Pemilu (FMRPP or Riau General Elections Monitoring Community Forum) at regional level, and at national level the institute is a member of the consortium Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum (Education and Legal Aid Foundation). Its working area covers the whole province of Riau.
Staff: The institute is managed by 7 persons comprising of 3 permanent staff and 4 non permanent staff members, and according to function, 5 professional and 2 administrative staff members.

Postingan terkait: