Lembaga Advokasi Anak Indonesia

LAAI
Lembaga Advokasi Anak Indonesia 

Indonesian Instutute For Children Advocacy
Alamat/Address: Jalan Sutomo No. 6, Medan 20234, Sumatera Utara; 
Telp.: (061) 567871; Fax.: 061-56787; Email: laai@medan.wasantara.net.id;
Contact person: Muhammad Joni SH. (Programme Officer)


Latar belakang dan tujuan: Lembaga Avokasi Anak Indonesia berdiri pada 23 Desember 1992 dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum pada anak, khususnya buruh anak, serta membentuk advokasi anak agar memperoleh pendidikan yang layak dan memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, agar mereka dapat mengekspresikan diri secara penuh dan bebas tanpa rasa takut.
Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah hukum dan hak asasi manusia, buruh dan anak, dengan kegiatan penunjangnya: konservasi lingkungan hidup serta kependudukan dan keluarga berencana. Sedangkan bentuk-bentuk kegiatannya meliputi pendidikan dan pelatihan, advokasi dan pendampingan masyarakat, yang ditunjang dengan kegiatan seminar dan lokakarya.
Program: Di antara beberapa kegiatan yang pernah dilakukan adalah program aksi perlindungan terhadap pekerja anak, advokasi dan perlindungan hak pekerja anak dalam industri perikanan di Sumatera Utara.
Publikasi: Menerbitkan Buletin Infosheed dan Jurnal Konservasi dan News Letter CRWP.
Sumber dana: Salah satu sumber dana lembaga adalah dari lembaga internasional, seperti ILO, USAID dan sebagainya.
Keanggotaan dan wilayah kerja: Dalam lingkup regional lembaga ini masuk dalam jaringan WIM, KHAI dan LPA, dan dalam lingkup nasional masuk dalam jaringan organisasi, Jaringan Anak (JARAK), AJI dan WALHI. Sementara wilayah kerjanya meliputi Propinsi Sumatera Utara.
Staf: Lembaga ini memiliki 8 staf tetap, 4 staf tidak tetap, di antaranya 4 staf profesional dan 2 tenaga administrasi.
Background and purpose: The Lembaga Advocacy Anak Indonesia was established on December 23rd, 1992, with the aim to give legal assistance to children, in particular child laborers, and to form children advocacy to obtain proper education and adequate health service, in order that they will be able to express themselves fully and freely without fear. Area and form of activities: The primary fields of activities of the institute are law and human rights, labor and children. Meanwhile its support activities are conservation of the living environment, population affairs and family planning. Whereas the forms of the activities comprise education and training, advocacy and community assistance, further supported by activities of seminars and workshops.
Program: Among the activities previously undertaken by LAAI are programs of action for protection of child labor, advocacy and protection of the rights of child workers in the fishery industry in North Sumatra.
Publication: Publishes the Infosheed Bulletin, the Konservasi journal and the CRWP News Letter.
Funding sources: One of the financial sources of the institute is grants from international organizations, such as ILO, USAID and others.
Membership and working area: In regional scope, the institute participates in the networks of WIM, KHAI and LPA, and in national scope it is entered into the network of the organizations of Child Network (JARAK, AJI and WALHI. Meanwhile its working area covers the Province of North Sumatra.
Staff: The institute is managed by 8 permanent staff members, 4 non-permanent staff members, among which there are 4 professional staff members and 2 administrative workers.

Postingan terkait: