Lembaga Kajian Ilmiah Lingkungan Hidup

LKILH
Lembaga Kajian Ilmiah Lingkungan Hidup
Alamat/Address: Jl. Paus/Sepat I Tangkerang Barat, Tangkerang Utara, Pekanbaru 28125, Riau; Telp.: (0761) 42107;  Email: sam_id@malcity.com Contact person: Samsuardi (Direktur)

Latar belakang dan tujuan: Lembaga ini berdiri atas keprihatinan terhadap lemahnya posisi tawar masyarakat terhadap pembelaan atas hak-hak masyarakat dan masih langkanya lembaga di Riau yang peduli pada masalah lingkungan. Tujuan lembaga yang didirikan pada 10 Juni 1998 ini adalah mewujudkan tercapainya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, dengan jalan melakukan aktivitas secara nyata melalui penyebaran informasi. Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, dan hak asasi manusia, dengan bidang kegiatan penunjang: bidang hukum, demokrasi, dan hutan kemasyarakatan. Untuk mengimplementasikan bidang kegiatan tersebut lembaga ini melakukan berbagai bentuk kegiatan: studi, penelitian, survai, pengembangan dan pendampingan masyarakat, dan advokasi. Juga pendidikan dan pelatihan, penerbitan/publikasi, dan penyelenggaraan seminar, diskusi dan lokakarya sebagai bentuk kegiatan penunjang.
Program: Salah satu program yang pernah dilakukan lembaga ini adalah investigasi kasus masyarakat Lagoi.
Sumber dana: Di samping sumbangan anggota, sumber dana lembaga ini juga berasal dari bantuan lembaga dalam negeri non pemerintah seperti WALHI.
Keanggotaan dan wilayah kerja: Dalam lingkup regional, lembaga ini masuk dalam Forum LSM Penyelamat Taman Bukit Tiga Puluh (FLP-TNBT) dan Forum Masyarakat Riau Pemantau Pemilu (FMKPP). Wilayah kerja lembaga ini meliputi Propinsi Riau.
Staf: Lembaga ini memiliki staf 12 orang; yang statusnya sebagai pekerja tetap berjumlah 6 orang, sementara, yang tidak tetap 6 orang. Dari jumlah tersebut yang fungsinya sebagai staf profesional ada 4 orang, sementara 2 orang sebagai staf administrasi.
Background and purpose: This institute was established based on the concern about the weak negotiating position of the community in fighting for its rights and the scarcity of institutions in Riau that cared about the environment problem. The aim of the institute that was established on June 10th, 1998, is to realize the achievement of a democratic, just and prosperous community through sustainable management of the natural resources by carrying out clear activities by spreading information.
Area and form of activities: The institute has chosen its primary activities in the fields of living environment, marine affairs and fishery, and human rights. Also supporting activities in the fields of law, democracy and community forests. In order to implement said fields of activity, the institute carries out, among others, the following forms of activity: study, research;, survey, community development and assistance and advocacy. Also education and training, publishing/publication, and organization of seminars, discussions and workshops as supporting forms of activity.
Program: One of the programs recorded as previously undertaken is investigation of the Lagoi community case.
Funding sources: In addition to member contributions, the sources of funds of the institute also originate from aid of domestic non government institutions such as WALHI.
Membership and working area: The Forum LSM Penyelamat Taman Bukit Tiga Puluh or the Thirty Hills Park Preserver NGO Forum (FLP-TNBT) and the Forum Masyarakat Riau Pemantau Pemilu or the Riau General Elections Monitoring Community Forum (FMRPP) are both organizations the LKILH institute is associated with in regional scope. The working area of the instituted comprises the Province of Riau.
Staff: The institute has a staff of 12 persons, comprising of 6 permanent employees and 6 non permanent employees. Of said number, 4 persons are functioning as professional staff members, and 4 persons are functioning as administrative staff.

Postingan terkait: