LBH Medan

LBH Medan
Lembaga Bantuan Hukum 

Institute of Legal Aid
Alamat/Address: Jalan Hindu No. 12, Medan 20111, Sumatera Utara; Telp.: (061) 515340; 
Fax.: (061) 569749; Email: lbh_mdn@nusa.or.id Contact person: Kusbianto SH (Direktur)

Latar belakang dan tujuan: Adanya kesan selama ini bahwa penegakan hukum hanya dikenakan pada rakyat kecil yang disebabkan oleh tidak berjalannya demokrasi, telah mendorong sejumlah aktivis sosial pada 28 Januari 1978 mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Sedangkan tujuan lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum (khususnya pada rakyat tak mampu), memberikan penyadaran hukum, dan aktif dalam membina dan memperbarui hukum, serta turut mengawasi pelaksanaannya. Bidang dan bentuk kegiatan: Sesuai latar belakang dan tujuannya, bidang kegiatan utama lembaga ini meliputi hukum, hak asasi manusia dan demokrasi, yang ditunjang kegiatan di bidang buruh/tenaga kerja, masalah perkotaan dan gender, sebagai bidang penunjang. Bidang-bidang kegiatan tersebut dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan: pendidikan dan pelatihan, pendampingan masyarakat dan advokasi, selain itu juga seminar dan lokakarya.
Program: Lembaga ini pernah melakukan berbagai macam bantuan hukum dan beberapa kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Sumber dana: Selain sumbangan anggota, lembaga ini juga mendapat bantuan berupa hibah dari lembaga internasional, seperti USAID dan NOVIB.
Keanggotaan dan wilaya kerja: Lembaga ini masuk dalam jaringan regional: Wahana Informasi Masyarakat (WIM), juga masuk dalam jaringan organisasi nasional WALHI. Sedangkan wilayah kerjanya meliputi seluruh Propinsi Sumatera Utara.
Staf: Lembaga ini dikelola oleh 13 orang staf tetap, 15 orang staf tidak tetap di antaranya 10 orang berfungsi sebagai tenaga profesional dan 3 orang staf administrasi.
Background and purpose: There has long been a feeling that law enforcement is only applied to small people due to democracy not being implemented, which feeling has pushed a number of social activists to establish the Institute of Legal Aid (LBH) Medan on January 28th, 1978. This institute officially aims at providing legal aid (in particular to people who cannot afford it), creating legal awareness, and being active in developing and renovating the law, and participate in controlling its implementation. Area and form of activities: In accordance with its background and aim, the main fields of activity of the institute cover law, human rights and democracy. In addition, activities in the field of labor/manpower, urban and gender problems as support fields. Said fields of activity are executed mainly in the form of education and training, Community assistance and advocacy, and also through seminars and workshops.
Program: The institute has recorded having executed various types of legal aid and a number of education and training activities.
Funding sources: Other than member contributions, the institute also receives aid in the form of grants from international bodies like USAID and NOVIB.
Membership and working area: The institute is entered into the regional network of Wahana Informasi Mayarakat (WIM) and also in the national network of the WALHI organization. The working area covers the whole Province of North Sumatra. 
Staff: The institute is managed by a staff of 13 permanent employees, 15 non-permanent employees, of which 10 persons function as professional staff and 3 as administrative staff.

Postingan terkait: