PERAN

PERAN
Yayasan Pengembangan Masyarakat Madani
Alamat/Address: Jl. Harapan Raya Gg Keluarga No. 1, Pekanbaru 28202, Riau; Telp.: (0761) 41568Contact person: Adi Purwoko (Ketua)

Latar belakang dan tujuan: Yayasan Pengembangan Masyarakat Madani lahir pada 15 Maret 1999. Latar belakang berdirinya lembaga ini adalah kepedulian terhadap penyerobotan tanah-tanah ulayat oleh perusahaan-perusahan kehutanan dan perkebunan, dan keprihatinan terhadap hancurnya hutan-hutan di sekitar Riau, serta kepedulian terhadap pendidikan politik masyarakat. Sedangkan tujuan lembaga ini adalah membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan masyarakat menuju terciptanya masyarakat madani.
Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini meliputi lingkungan hidup, hak asasi manusia, demokrasi, serta hutan kemasyarakatan, dengan kegiatan penunjangnya: pembinaan usaha kecil/perkoperasian. Sedangkan bentuk kegiatan utamanya mencakup pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan masyarakat, dan advokasi. Bentuk kegiatan lainnya sebagai penunjang adalah studi, penelitian, survai, dan seminar, diskusi dan lokakarya.
Program: Program-program yang pernah dilakukan lembaga ini antara lain advokasi penyelamatan Taman Bukit Tigapuluh dan Voter Education.
Sumber dana: Selain sumbangan anggota, lembaga ini juga mendapat bantuan dari beberapa sumber di antaranya dari lembaga dalam negeri non pemerintah seperti Riau Mandiri, lembaga internasional misalnya WWF, serta dari pendapatan jasa kerja sama/proyek dengan pihak lain.
Keanggotaan dan wilayah kerja: Dalam lingkup regional, lembaga ini ikut serta dalam Forum LSM Penyelamat Taman Bukit Tiga Puluh (FLP-TNBT), Forum Sinergi Advokasi Adat Lancang Kuning (Silang) dan Forum Konsultasi Daerah (LEI). Wilayah kerja lembaga ini adalah Propinsi Riau.
Staf: Lembaga ini mempunyai 9 orang staf, dengan kategori 6 staf tetap 3 staf tidak tetap, 2 staf profesional dan 1 staf administrasi.


Background and purpose: Yayasan Pengembangan Masyarakat Madani was born on March 15th, 1999. The background of its establishment was the concern about the illegal snatching of ulayah land by forestry and estate companies, and the concern about the devastation of the forests in and around Riau, and the concern about the political education of the community. The aim of the institute is to assist the government in undertaking community development towards the creation of a civil society. Area and form of activities: The institute primarily carries out its activities in the fields of living environment, human rights, democracy and community forests. Supporting activities are development of small scale businesses and cooperatives. Whereas the forms of the main activities chosen by the institute cover education and training, community development and assistance, and advocacy. Other forms of supporting activities are study, research, survey, and seminars, discussions and workshops.
Program: Programs previously conducted by the institute are, among others, advocacy for the preservation of the Thirty Hills Park and Voter Education.
Funding sources: Other than contributions from members, the institute’s activities also obtain aid from various sources, among others, from domestic non government institutions such as Riau Mandiri, from international institutions such as WWF, and from income by cooperation services/project with other parties.
Membership and working area: In regional scope, the institute participates in the Forum LSM Penyelamat Taman Bukit Tiga Puluh or the Thirty Hills Park Preserver NGO Forum (FLP-TNBT), the Forum Sinergi Advokasi Adat Lancang Kuning or the Lancang Kuning Adat Advocacy Synergy Forum (Silang) and the Forum Konsultasi Daerah or the Regional Consultation Forum. The working area of the institute is the Province of Riau.
Staff: The institute is managed by 9 persons, categorized as follows: 6 permanent staff members, 3 non permanent staff members, 2 professional staff member and 1 administrative staff member.

Postingan terkait: