LBH-KRI Bali

LBH-KRI Bali
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat Indonesia
Institute of Legal Aid Justice for Indonesian People

Alamat/Address: Jalan Bakung II Tohpati, Denpasar (sementara), Denpasar 20237; Bali; Telp./Fax.: (0361) 462178;
Email: lbhkribl@dps.centrin.net.id


Latar belakang dan tujuan: Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat Indonesia (LBH-KRI) Bali awal berdirinya didorong oleh banyaknya pelanggaran hak-hak rakyat yang dilakukan oleh penguasa Orde Baru, baik langsung maupun tidak langsung, yang menorehkan catatan kelam sejarah penegakan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia. Tujuan lembaga yang berdiri tanggal 17 Januari 1996 ini adalah bertujuan untuk ikutserta dalam penyelesaian masalah hak asasi manusia dan persoalan sosial lainnya. Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah hukum, lingkungan hidup, hak asasi manusia, demokrasi, dan pertanahan. Sementara bidang kegiatan penunjang adalah pertanian, kesehatan, gender, usaha kecil dan perkoperasian, sektor informal, pembangunan perkotaan, perburuhan, anak, dan aksi. Sedangkan bentuk kegiatan utamanya  adalah pengembangan dan pendampingan masyarakat, advokasi dan litigasi. Juga dilakukan bentuk kegiatan studi, penelitian, survai, pendidikan dan pelatihan, seminar, diskusi, lokakarya dan ekstra parlementer sebagai bentuk kegiatan penunjangnya.
Program: Satu dari sekian program yang pernah dilakukan adalah pendidikan politik bagi warga sipil.
Sumber dana: Lembaga ini masih mengandalkan dana dari hasil jasa di bidang hukum. (Selama ini baru mendapatkan bantuan dari LKIS Yogyakarta).
Keanggotaan dan wilayah kerja: Dalam lingkup nasional tergabung ke CHN-PPWN. Sedangkan wilayah kerjanya meliputi 9 kabupaten di Propinsi Bali, yakni Denpasar, Badung, Jembrana, Singaraja, Semarapura, Bangli, Gianyar, Tabanan, dan Karangasem.
Background and purpose: Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat Indonesia (LBH-KRI Bali) was founded in response to the violations of people’s rights by New Order power holders, directly and indirectly, which turned out murky records about the history of Indonesia’s upholding and honoring of human rights. Accordingly, the institute, which was formed on 17 January 1996, aims to take part in solving human rights problems and other social problems.  
Area and form of activities: LBH-KRI Bali’s main fields of activity are law, environment, human rights, democracy and land affairs. Meanwhile, its supporting fields are agriculture, health care, gender, small enterprises and cooperatives, informal sector, urban development, labor, children, and actions. The main forms of activities in those fields are community development and facilitation, advocacy and litigation. Meanwhile, the forms of the supporting fields are study, research, survey, education and training, seminar, discussion, workshop and extra-parliamentary activities.  
Program: The institute’s programs included political education for civilian citizens.  
Funding sources: LBH-KRI Bali still relies on the remuneration of the legal service it provides. So far, it has got assistance funds only from LKIS Yogyakarta.  
Membership and working area: At the national level, LBH-KRI Bali is associated with CHN-PPWN. Meanwhile, its operation covers 9 regencies in Bali namely Denpasar, Badung, Jem­brana, Singaraja, Semarapura, Bali, Gianyar, Tabanan and Karangasem.

Postingan terkait: