BAZIS DKI Jakarta

 

BAZIS DKI Jakarta



Gedung LBIQ
Jl. K.H. Mas Mansyur
Gg. H. Awaluddin II, Tanah Abang
JAKARTA 10230
Telp  : (021)-314 4579
: (021)-390 1367
Fax   : (021)-314 4579

 
Kepala :
Drs. H. Abdul Shomad Mu’in, MM

 

Latar Belakang, Visi dan Misi

Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (BAZIS) adalah sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengumpulkan zakat, infak dan sedekah, dari masyarakat (umat Islam) serta kemudian menyalurkannya kepada yang berhak.  Pengeluaran zakat, infak dan sedekah (ZIS) itu sendiri merupakan salah satu perintah dalam ajaran Islam bagi orang-orang yang mampu.  Dalam hal ini BAZIS merupakan badan pengelola dan koordinator pengeluaran dan pembagian ZIS dari yang berkewajiban kepada yang berhak.

Pembentukan BAZIS dilandasi oleh Instruksi Menteri Agama No. 16/Th. 1989 serta Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 29/Th. 1991.  BAZIS merupakan badan otonom yang berada di tiap propinsi, tanpa ada koordinasi pada tingkat nasional.  

Kepengurusan BAZIS berbeda-beda dari satu propinsi ke propinsi.  Ada yang menjadi bagian dari struktur pemerintah daerah setempat, ada pula yang dikelola sendiri oleh masyarakat.
BAZIS DKI Jakarta merupakan bagian dari birokrasi Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dalam arti bahwa pengurus badan tersebut merupakan pegawai pemerintah daerah.  Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 280/Th. 1991, pengurus atau badan pelaksana ini berwenang untuk mengambil kebijakan teknis dalam hal pengumpulan dan pembagian ZIS.  Kontrol terhadap kinerja BAZIS dilakukan oleh Dinas Inspektorat Daerah DKI Jakarta, untuk audit internal.  Sedang untuk audit eksternal dilakukan oleh Akuntan Publik.

Program Kerja BAZIS

Sebagai bagian dari birokrasi pemerintah, BAZIS dapat mengumpulkan ZIS dengan bantuan aparat pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan dan Rukun Tetangga.  Setiap bulan Ramadhan, Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan seruan pengumpulan ZIS sebagai gerakan amal.  Seruan ini ditindaklanjuti oleh BAZIS dengan mengedarkan map gerakan amal dari rumah ke rumah.

Disertai dengan sedekah dari calon jemaah haji, para pedagang di pasar-pasar dan sumbangan dari para hartawan dan pengusaha, maka pada tahun 1998 BAZIS DKI Jakarta berhasil mengumpulkan dana hingga Rp. 10,9 milyar.

Dana yang dihimpun oleh BAZIS kemudian dikeluarkan untuk berbagai kegiatan, antara lain membantu fakir miskin dengan modal bergulir, beasiswa, bantuan kepada guru mengaji dan anak yatim, serta sarana ibadah dan kesehatan.
Pedoman Permohonan Dana

BAZIS DKI Jakarta dapat bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain dalam rangka menjalankan misinya.  Bagi yang berminat dapat mengirimkan proposalnya ke alamat di atas.
 

Postingan terkait: