1. Apa itu Quick Count?
Quick Count atau penghitungan suara cepat adalah proses pencatatan hasil perolehan suara di ribuan TPS yang dipilih secara acak. Quick Count adalah prediksi hasil pemilu berdasarkan fakta bukan berdasarkan opini. Karena itu ia tidak sama dengan jajak pendapat terhadap pemilih yang baru saja mencoblos atau yang biasa disebut exit poll.
Untuk kepentingan Quick Count ini ribuan relawan diturunkan untuk mengamati Pemilu secara langsung demi memperoleh informasi yang diperlukan. Mereka mencatat ke dalam formulir yang telah disediakan mengenai informasi proses pencoblosan dan penghitungan suara di TPS yang diamati, termasuk perolehan suara masing-masing kandidat. Setelah selesai mereka akan menyampaikan temuan-temuannya ke pusat data (data center).
Quick Count sebaiknya dilakukan oleh organisasi yang kredibel, independen, memiliki sumber daya memadai dan didukung teknologi komunikasi serta akses informasi yang luas. Quick Count membutuhkan keahlian khusus, oleh karena itu memerlukan penyelenggara yang mengikuti dinamika politik nasional dan mampu mengorganisir masyarakat akar rumput secara nasional. Penyelenggara harus memiliki orang yang memahami statistik dan mampu memilih TPS dengan baik. Penyelenggara juga harus memiliki kemampuan di bidang teknologi komunikasi.
Quick Count dapat memperkirakan perolehan suara Pemilu secara cepat sehingga dapat memverifikasi hasil resmi KPU. Lebih jauh Quick Count mampu mendeteksi dan melaporkan penyimpangan, atau mengungkapkan kecurangan. Banyak contoh membuktikan Quick Count dapat membangun kepercayaan atas kinerja penyelenggara pemilu dan memberikan legitimasi terhadap proses pemilu.
Quick Count tidak mendasarkan diri pada opini siapapun, melainkan berbasis pada fakta lapangan, yaitu perolehan suara di TPS. Organisasi yang melakukan Quick Count mengumpulkan data dari tiap TPS, dan berusaha melakukan penghitungan cepat dari daerah pantauan yang dipilih secara acak. Para pemantau berada di TPS, dan melaporkan secara langsung proses pemungutan dan penghitungan surat suara.
Quick Count dilakukan berdasarkan pada pengamatan langsung di TPS yang telah dipilih secara acak. Unit analisa Quick Count ini adalah TPS, dengan demikian penarikan sampel tidak dapat dilakukan sebelum daftar TPS atau desa yang akan dipantau tersedia.
Kekuatan data Quick Count sebenarnya bergantung pada bagaimana sampel itu ditarik. Pasalnya sampel tersebut yang akan menentukan mana suara pemilih yang akan dipakai sebagai basis estimasi hasil pemilu. Sampel yang ditarik secara benar akan memberikan landasan kuat untuk mewakili karakteristik populasi.
Estimasi Quick Count akan akurat apabila mengacu pada metodologi statistik dan penarikan sampel yang ketat serta diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Kekuatan Quick Count juga sangat tergantung pada identifikasi terhadap berbagai faktor yang berdampak pada distribusi suara dalam populasi suara pemilih. Apabila Pemilu berjalan lancar tanpa kecurangan, akurasi Quick Count dapat disandarkan pada perbandingannya dengan hasil resmi KPU. Tetapi apabila Pemilu berjalan penuh kecurangan, maka hasil Quick Count dapat dikatakan kredibel meskipun hasilnya berbeda dengan hasil resmi KPU. Oleh karena itu Quick Count biasanya diiringi dengan kegiatan lain yaitu pemantauan yang juga menggunakan metode penarikan sampel secara acak.
Jumlah lokasi pantauan (TPS) yang mencapai ribuan dengan melibatkan ribuan orang relawan, tentu bukan pekerjaan sederhana, terutama dalam aspek komunikasi data. Organisasi pelaksana mesti menyiapkan perangkat komunikasi data yang terpusat. Arus komunikasi dilakukan dua arah: dari relawan (di lokasi TPS terpantau) untuk pengiriman data lapangan dan dari pusat untuk tujuan pengecekan.
LP3ES telah beberapa kali terlibat dalam kegiatan sejenis Quick Count. LP3ES pada tahun Pemilu 1997 melakukan Quick Count di Jakarta, sementara pada Pemilu 1999 di propinsi NTB.
Pengalaman paling akhir LP3ES dan NDI adalah Quick Count Pemilu Legislatif dan pemilu presiden putaran pertama pada bulan April dan Juli 2004 lalu. Hasil Quick Count LP3ES/NDI yang terakhir ini dapat dikatakan sangat akurat. Perbedaan hasil Quick Count LP3ES-NDI dengan penghitungan resmi KPU berkisar antara 0.01% dan 1.1% untuk pemilu legislatif, sedangkan untuk pemilu presiden putaran pertama berkisar antara 0.06% dan 1.19%.
Pada Pemilu Presiden putaran kedua tanggal 20 September 2004 , LP3ES kembali melakukan Quick Count kerjasama dengan NDI, Metro TV danTifa Foundation. Kali ini Quick Count dilakukan dengan cara menurunkan 4.000 relawan yang di 2.000 TPS yang dipilih secara acak di seluruh provinsi Indonesia. Para relawan ini bekerja berdasarkan SOP (Standard Operating Procedure) yang telah ditentukan.